Diskriminasi di Indonesia Terus Terjadi, Sudah Adakah Per UU yang Mengatur?


 


Siapa yang belum pernah dengar kata diskriminasi? Diskriminasi ialah tindakan yang tidak adil atau mungkin tidak imbang pada seorang atau barisan berdasar suatu hal yang memiliki sifat kelompokkal karena ketidaksamaan opini, kelompok, agama, suku serta ras.

situs sabung ayam terpercaya judi sabung ayam terpercaya

Semakin hari kata diskriminasi makin kerap kita dengar serta kita sebut. Ini menunjukkan jika diskriminasi makin banyak berlangsung serta jadi tema hangat yang dibahas oleh warga. Di indonesia sendiri, masalah diskriminasi masih sangat banyak. Terdaftar dalam data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) minimal ada 101 masalah pelanggaran ras serta etnis dalam tahun 2011-2018 "Berkenaan daerah, sebagian besar di daerah Indonesia ada diskriminasi," tutur Beka Ulung Hapsara di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Utara, Jumat (23/11/2018 ).


Masalah diskriminasi yang belakangan ini berlangsung ialah masalah diskriminasi rasial pada orang asli Papua yang ada di Surabaya. Hal tersebut sudah pasti mengundang perhatian warga idonesia. Kejadian ini dengan diawali dakwaan organisasi masyarakat Surabaya jika mahasiswa Papua tidak ingin mengibarkan bendera Merah Putih. Menurut Organisasi masyarakat di Surabaya perlakuan itu terjadi berkali-kali.


Kejadian ini memunculkan amarah Organisasi masyarakat di Surabaya. Seputar 700 orang anggota Organisasi masyarakat di Surabaya bernama FKPPI, Hipakad, Pemuda Pancasila, Patriot Garuda, Pagar Jati, serta FPI bertandang ke asrama mahasiswa. Untuk tanggal 19 Agustus 2019 tersebar dalam masyarakat selaku informasi hoaks dengan mengatakan jika terjadi pengusiran mahasiswa Papua dari Surabaya, terjadi persekusi serta diskriminasi pada mahasiswa Papua di Surabaya, terjadi penangkapan 2 mahasiswa Papua serta tuntut dibebaskan, bahkan juga tewasnya mahasiswa Papua dalam kejadian penembakan gas air mata, termasuk kalimat kurang patut serta rasial yang dikeluarkan oleh beberapa Organisasi masyarakat yang dipandang mengejek harga diri Orang Papua. Informasi hoaks itu sudah menyulut amarah serta membuat orang Papua di Manokwari serta semakin makin tambah meluas sampai ke Jayapura, Sorong, Makasar, Fakfak, Mimika, Yahukimo, serta Nabire melakukan perbuatan gaduh serta membakar gedung DPRD. Sebagai pertanyaan, telah apa ada ketentuan perundang-undangan yang mengendalikan berkenaan larangan akan diskriminasi di Indonesia ?


Sebetulnya, Indonesia telah mempunyai Per UU Nomor 40 Tahun 2008 Mengenai penghilangan diskriminasi ras serta etnis. Tetapi, sesudah Per UU itu diselenggarakan cuman diketemukan 4 masalah. Ini memperlihatkan jika penegakkan Per UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai penghapuan Deskriminasi Ras serta Etnis tidak berjalan optimal.


Dengan belum maksimumnya penegakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis, ada satu pertanyaan apa warga Indonesia sudah mengetahui keberadaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008? Rasa-rasanya kehadiran undang-undang ini perlu kembali lagi disosialisasikan serta digaungkan ke warga, supaya kehadirannya bisa dijumpai serta dimengerti didalamnya oleh warga seperti UU ITE yang keberadaannya telah kenal di telinga warga. Saat ini, pengkajian penegakan hukum terus berkaitan dengan sistem hukum (legal sistem) yang disampaikan oleh Lawrence M. Friedman berkenaan susunan hukum, yang terbagi dalam elemen susunan, intisari, serta kultur atau budaya hukum. Budaya hukum bisa disimpulkan selaku skema pengetahuan, sikap, serta sikap sekumpulan warga pada satu sistem hukum. Dalam point ini bisa nampak jika skema pengetahuan warga akan hukum, terhitung pada suatu susunan hukum yang selanjutnya akan ikut memengaruhi pada penegakan hukum yang ada Indonesia. Bagaimana warga akan patuh ke hukum yang mengendalikan kehidupan mereka jika pengetahuan warga akan hukum itu tidak ada, meskipun benar-benar dalam hukum diketahui azas presumptio iures de iure yang memandang seluruh orang tahu hukum. Ini bawa resiko untuk Pemerintahan untuk sampaikan ada ketentuan hukum spesifik ke warga. Dengan bertambahnya pengetahuan warga akan kehadiran atau keberadaan dibanding Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis, diinginkan warga sanggup introspeksi diri akan semua perlakuan mereka yang mempunyai potensi menyalahi ketetapan dalam undang-undang itu. seperti warga sekarang ini yang mulai jaga perlakuan serta sikapnya dalam berteknologi serta berperangai di dunia virtual karena kehadiran dibanding UU ITE.


Penting untuk dimengerti oleh warga jika Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis mengatakan jika tiap masyarakat negara memiliki hak mendapatkan tindakan yang serupa untuk memperoleh hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, serta budaya sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan, tiada pembandingan ras serta etnis. Sesuai dengan bunyi pasal itu, Pasal 10 dalam undang-undang yang serupa mengatakan jika satu diantara keharusan masyarakat negara ialah menolong menahan berlangsungnya diskriminasi ras serta etnis.


Menyaksikan ke-2 pasal itu, jika warga sanggup mempraktikkan keharusan serta menghargai hak masyarakat negara yang sudah diterangkan, karena itu angka diskriminasi di Indonesia akan menyusut serta warga bisa hidup lebih sama-sama menghargakan keduanya. Juga dalam ini, penting juga untuk dipahami warga jika jika dianya sudah terima diskriminasi ras serta etnis, karena itu mereka memiliki hak untuk ajukan tukar rugi. Penataan tukar rugi ini dengan jelas diterangkan dalam Pasal 13 yang mengatakan jika tiap orang memiliki hak ajukan tuntutan tukar rugi lewat pengadilan negeri atas perlakuan diskriminasi ras serta etnis yang bikin rugi dianya. Disamping itu, untuk seorang yang sudah lakukan beberapa tindakan yang bisa dikelompokkan satu diskriminasi ras serta etnis, bisa dikenai satu sangsi, yang ditata dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, serta Pasal 19 untuk undang-undang itu.


Diskriminasi adalah satu peristiwa yang umum didapati dalam warga manusia, ini disebabkan kecondongan manusian untuk membeda-bedakan lainnya. Lalu, apa peranan Pancasila dalam masalah ini?


Sama seperti yang telah kita kenali serta kita dalami semenjak masih di Sekolah Landasan, jika semboyan Negara Indonesia ialah "Bhineka Tunggal Ika". Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ialah cuplikan dari buku atau kitab Sutasoma kreasi Mpu Tantular. Kata Bhineka Tunggal Ika adalah bahasa Jawa kuno yang bila disimpulkan bhinneka bermakna beragam macam atau berlainan, tunggal bermakna 1, sedang ika bermakna itu. Dengan harfiah Bhineka Tunggal Ika ditranslate "Beragam 1 Itu", yang berarti walau berlainan tapi untuk hakekatnya bangsa Indonesia selalu 1 kesatuan. Semboyan ini dipakai untuk memvisualisasikan persatuan serta kesatuan Bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi makin Indonesia ke arah Indonesia yang dewasa, makin banyak juga masyarakat Indonesia yang bertindak yang menyalahi nilai-nilai Pancasila.


Di dalam pancasila terdapat nilai-nilai yang mengajar untuk sama-sama menghargakan ketidaksamaan dalam kelompok apa saja di dalam pancasila diberikan tidak untuk lakukan diskriminasi pada sama-sama manusia. Tapi masalah diskriminasi seperti di atas masih jadi permasalahan penting yang bisa memberikan ancaman hari esok bangsa, khususnya dalam persatuan serta kesatuan.


Postingan populer dari blog ini

Antiviral drugs are generally considered to be a 20th century invention.

The following basic political vote-casting schedules in 2028 however most probably to become kept previously

new power plant standards proposal