DPR, Omnibus Law, dan Praktik Ijtihad: Telaah Singkat Perspektif Ushul
Untuk tanggal 12 Oktober lalu, naskah Perancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) sudah ditetapkan oleh DPR jadi undang-undang, untuk seterusnya diberi tanda tangan oleh Presiden. RUU Ciptaker selaku ketentuan negara alami nasib yang tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang lain dikeluarkan oleh negara. Kontra dan pro tentu berlangsung. Tidak seluruhnya komponen warga langsung akan bisa terima.
situs sabung ayam terpercaya judi sabung ayam terpercaya
Sayang, ketidakterimaan itu seringkali dilukiskan dengan demo yang pengacau, kritikan yang tidak bernilai, bahkan cerita-narasi intimidatif yang simpan arti pesimisme didalamnya. Sebagai target kritikan, dalam kerangka ini, bukan hanya ketentuan negara, tetapi ketika yang juga sama ditujukan untuk pembentuknya, yaitu DPR. Lepas dari hal itu, ada sebuah kesadaran yang perlu dimengerti bersama-sama dengan gawat. Bisakah ketentuan negara yang dibikin oleh DPR disaksikan selaku hasil ijtihad yang pada intinya didatangkan untuk mengakhiri kasus-perkara yang ditemui oleh bangsa ini?
DPR selaku Mujtahid?
Dengan simpel, mujtahid ialah orang yang beraktivitas penalaran serta penetapan satu hukum (ijtihad). Seorang jika pengin membuktikkan kecakapannya dalam berijtihad diperlukan 4 ketentuan: (1) kuasai pengetahuan bahasa arab; (2) kuasai pengetahuan Al Qur'an; (3) kuasai pengetahuan hadis; (4) kuasai langkah kerja analogi/silogisme (qiyas). Dalam adat keislaman, seorang mujtahid jika ijtihadnya betul akan memperoleh 2 pahala. Dengan perincian matematis, 1 pahala atas ijtihad yang dilaksanakan, 1 pahala atas kebenaran ijtihadnya. Tentang hal bila ijtihadnya tidak betul, karena itu dia cuman mendapatkan 1 pahala.
Abdul Wahhab Khallaf, dalam Pengetahuan Ushul Fikih Aturan Hukum Islam, memperjelas jika benar-benar betul seorang barangkali pakar pada suatu sektor pengetahuan spesifik, tetapi tidak dalam sektor pengetahuan yang lain. Seorang tidak dapat disebutkan mujtahid terkecuali mempunyai pengetahuan yang mendalam pada kandung Al-Qur'an serta Sunnah. Baik Al-Qur'an atau Sunnah, dalam analisis hukum Islam, adalah sumber primer dalam seluruh proses pengerjaan hukum.
Berdasar dari gambaran di atas, dalam usaha penemuan serta pemutusan satu hukum, DPR bisa disaksikan selaku mujtahid. Dia mempunyai peranan dalam membuat hukum, yaitu ketentuan negara. Orang yang pengin jadi DPR harus penuhi ketentuan seperti ditata dalam Pasal 7 Ketentuan KPU No. 20 Tahun 2018. Ada ketentuan yang dekat sama ketentuan mujtahid yaitu:
(1) berpendidikan terendah SMA/MA/SMK sederajat;
(2) setia ke Pancasila, UUD, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, kriteria yang lain menujukkan DPR tidak mempunyai kecacatan dalam melakukan tindakan ialah
(3) belum pernah terpidana berdasar keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat;
(4) bukan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, atau korupsi. Kecuali penuhi kriteria itu, agar jadi DPR harus dipilih dalam penyeleksian legislatif yang dalam penyeleksiannya menyertakan peranan semua masyarakat negara Indonesia. Di titik ini, beberapa orang yang dipilih jadi DPR tidak cuma pakar pada suatu sektor pengetahuan spesifik, tetapi pengemban instruksi atas suara yang diberi rakyat.
Perancangan UU selaku Proses Ijtihad
