Hubungan Dokter-Pasien dan Perlunya Informed Consent
Jalinan hukum di antara dokter serta pasien memiliki sifat kontraktual (contractual relationship). Jalinan kontraktual ialah jalinan hukum yang muncul sebab ada satu kesepakatan (contract). Satu kesepakatan melahirkan hak serta keharusan untuk semasing faksi yang mengikatkan diri dalam kesepakatan itu (contracting parties).
bandar slot terpercaya menikmati tiap game judi slot
Kesepakatan di antara dokter serta pasien atau kerap dikatakan sebagai transaksi bisnis terapetik (therapeutische transactie/therapeutic transaction) melahirkan hak serta keharusan untuk dokter atau pasien. Dari segi dokter, dokter berkewajiban menyembuhkan penyakit yang dialami oleh sang pasien. Atas jasanya (prestasi) itu, dokter memiliki hak terima honorarium. Sedang dari segi pasien, pasien memiliki hak mendapatkan service penyembuhan dari faksi Dokter serta berkewajiban memberi 'kontra prestasi' berbentuk pembayaran honorarium.
Dalam transaksi bisnis terapetik, penyembuhan dikerjakan berdasar kesepakatan pasien. Dalam ini, pasien bukan hanya memberikan kesepakatan untuk diobati tapi dia memberikan kesepakatan dengan bagaimana dia akan diobati. Dalam kata lain, pasien bukan hanya terima apa perlakuan klinis yang akan dilaksanakan oleh dokter, tetapi turut memutus sistem therapy yang akan diaplikasikan untuk dianya.
Agar memutuskan dengan jeli, karena itu pasien harus mempunyai pengetahuan yang bagus sekurangnya mengenai macam penyakit yang dialaminya, pilihan therapy yang ada dan risikonya. Oleh karenanya pasien harus dikasih keterangan selengkap-lengkapnya oleh faksi dokter hingga dia betul-betul memahami (well informed). Kesepakatan (consent) yang diberi oleh faksi pasien mengenai perlakuan klinis yang akan dilaksanakan oleh dokter dengan tehnis disebutkan dengan arti medical informed consent atau informed consent saja.
Untuk awalnya informed consent cuman sebuah doktrin saja, tapi selanjutnya ditata dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam kerangka Indonesia, informed consent pertamanya ditata dalam Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 1989 Mengenai Kesepakatan Perlakuan Medik. Dalam ketentuan itu, informed consent disebutkan dengan arti Kesepakatan Perlakuan Medik. Sekarang ini ketetapan berkaitan informed consent dapat didapati dalam bermacam ketentuan perundang-undangan yakni:
1. Pasal 8 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Mengenai Kesehatan (UU Kesehatan);
"Tiap orang memiliki hak mendapatkan info mengenai data kesehatan dianya terhitung perlakuan serta penyembuhan yang sudah atau akan diterimanya dari tenaga medis"
2. Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Mengenai Rumah Sakit (UU Rumah Sakit);
Pasal 32 mengendalikan mengenai hak-hak pasien. Hak-hak pasien yang berkaitan dengan informed consent ditata dalam huruf (j) serta huruf (k) seperti berikut:
- Huruf (j): "mendapatkan info yang mencakup analisis serta tata langkah perlakuan klinis, arah perlakuan klinis, pilihan perlakuan, resiko serta kompleksitas yang kemungkinan berlangsung, serta prognosis pada perlakuan yang dilaksanakan dan prediksi ongkos penyembuhan";
- Huruf (k): "memberi kesepakatan atau menampik atas perlakuan yang akan dilaksanakan oleh tenaga medis pada penyakit yang dialaminya";
3. Pasal 58 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Mengenai Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan);
Pasal 58 mengendalikan mengenai keharusan tenaga medis dalam jalankan praktek yang dalam huruf (b) dipastikan jika tenaga medis harus mendapatkan kesepakatan dari Yang menerima Servis Kesehatan atau keluarganya atas perlakuan yang akan diberi.
4. Pasal 45 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Mengenai Praktek Kedokteran (UU Praktek Kedokteran);
1) Tiap perlakuan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilaksanakan oleh dokter atau dokter gigi pada pasien harus memperoleh persetujuan;
2) Kesepakatan seperti diartikan untuk ayat (1) diberi sesudah pasien mendapatkan keterangan dengan komplet;
3) Keterangan seperti diartikan untuk ayat (2) sekurangnya meliputi:
a. Analisis serta tata langkah perlakuan medis;
b. Arah perlakuan klinis yang dilaksanakan;
c. Pilihan perlakuan lain serta resikonya;
d. Resiko serta kompleksitas yang kemungkinan terjadi; serta
e. Prognosis pada perlakuan yang dilaksanakan.
4) Kesepakatan seperti diartikan untuk ayat (2) bisa diberi baik dengan tercatat atau lisan;
5) Tiap perlakuan kedokteran atau kedokteran gigi yang memiliki kandungan risiko tinggi harus diberi dengan kesepakatan tercatat yang diberi tanda tangan oleh yang memiliki hak memberi persetujuan;
6) Ketetapan berkenaan tata langkah kesepakatan perlakuan kedokteran atau kedokteran gigi seperti diartikan untuk ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta ayat (5) ditata dengan Ketentuan Menteri.
Ketentuan Menteri yang diartikan untuk ayat (6) di atas ialah Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 1989 Mengenai Kesepakatan Perlakuan Medik. Ketentuan itu sudah ditarik sesudah terbitnya ketentuan yang baru (Nomor 290 Tahun 2008).
5. Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Mengenai Kesepakatan Perlakuan Kedokteran;
Ketentuan ini mengendalikan tehnis penerapan informed consent. Ketentuan ini gantikan ketentuan awalnya (Nomor 585 Tahun 1989). Dalam ketentuan yang baru, informed consent disebutkan dengan arti Kesepakatan Perlakuan Kedokteran.
